PINTASAN7 - Seorang karyawan minimarket di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, ditangkap karena merekayasa perampokan. Tersangka Usep Saepullah (23) membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan.
Namun upaya Usep itu terbongkar polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui perampokan itu tidak pernah terjadi, dan dialah yang mencuri uang lebih dari Rp 93 juta dari brankas minimarket tempatnya bekerja itu.
"Tersangka Usep Saepullah (23) merupakan Assistant Chief of Store Alfamart Jl Raya Meruyung, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).
Tersangka melakukan pencurian tersebut pada Selasa (3/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Pagi itu, tersangka datang lebih awal ketimbang rekan kerja lainnya untuk membuka minimarket tersebut.
"Setelah membuka rolling door, kemudian ditutup kembali dan selanjutnya tersangka menaruh tas di samping meja kasir," jelas Firdaus.
Lampu area parkir ia matikan, kemudian dia bergegas menuju ke gudang tempat penyimpanan dekoder CCTV. Tersangka kemudian mengambil dekoder CCTV tersebut dan merendamnya di bak mandi.
"Kemudian tersangka masuk ke tempat penyimpanan brankas dengan menggunakan kunci asli yang dibawa tersangka," imbuh dia.
Dari dalam brankas tersebut, tersangka mengambil uang Rp 94.517.629. Uang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong jas hujan.
"Kemudian kantong jas hujan berisi uang curian itu disimpan di bawah tandon air," lanjutnya.
Tersangka kemudian berpura-pura dirampok. Ia mengikat tangannya sendiri dengan menggunakan rantai dengan posisi tangannya di belakang, serta menutup wajahnya sendiri dengan menggunakan sweater warna hitam bergaris.
Kemudian tersangka tidur di lantai dan berpura-pura pingsan. Selang setengah jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka 'tersadar' dari pingsan setelah dibangunkan oleh rekan kerjanya.
Tersangka kemudian menceritakan perampokan yang direkayasanya itu kepada teman kerjanya. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Limo sebagai aksi perampokan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka merekayasa kejadian pencurian dengan kekerasan, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka selaku karyawan toko Alfamart," tandasnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 65 juta sisa hasil kejahatan dan tas gendong warna cokelat. Polisi juga mengamankan CCTV rusak yang dimasukkan tersangka ke dalam bak mandi.
Sumber - Berita Harian Pintasan7
0 comments:
Post a Comment