Thursday, January 26, 2017

Cemburu, pria Aceh habisi nyawa suami mantan istrinya dengan parang

berita hari ini

PINTASAN7 - Satreskrim Polesta Banda Aceh meringkus Dedi Ilman Riskan (40) dan Heni Puspta, dua tersangka pembunuhan yang sempat buron selama 3 bulan. Tersangka Dedi terbakar api cemburu lantaran mantan istri sudah memiliki suami baru yakni Hitman Kadir (36).

Di depan mantan istrinya, Dedi membunuh Hitman di Perumahan Kuwait, Gampong Kaye Le, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar 30 September 2016 pukul 21.30 WIB.

Tersangka yang pertama diringkus polisi adalah Heni Puspta, Selasa (24/1) di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus tersangka lainnya Dedi Ilman Riskan (40), Kamis (26/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Mantan istrinya kawin lagi, jadi cemburu dan sakit hati, maka dibunuhlah suami mantan istrinya. Kedua tersangka ternyata masih sepupuan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan, Kamis (26/1) di Mapolresta Banda Aceh.

Menurut Kompol Raja Gunawan, kasus ini termasuk pembunuhan berencana. Dedi dan Heni membunuh Hitman menggunakan dua bilah parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Keduanya dijerat pasal 338 KUH Pidana.

"Pengakuan tersangka, parang itu sudah dibuang dalam sungai," jelasnya.

Selama dalam pelarian, kedua tersangka tinggal berpindah-pindah. Namun, berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap kedua tersangka setelah 3 bulan pelarian.

"Tersangka pertama kita tanggal pada pelarian ke 90 hari, yang tersangka kedua pelarian ke 93 hari," tutupnya.









Sumber - Berita Harian Pintasan 7
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pintasan7

Berita Terkini

Berita Terkini
Pintasan7 Situs Berita Hari Ini Menyajikan mulai dari Kabar Harian, Berita Terkini dan Terbaru Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga Hingga Gosip Artis Dan Lain-lain
close
Banner Iklan 120 x 600 px
close
Banner Iklan 120 x 600 px
Powered by Blogger.

Blog Archive

Theme Support