PINTASAN7 - Terdakwa Hamzah (27) tega membunuh pedagang lontong, Isniwarti (49), hanya karena masalah parkiran. Pembunuhan ini terjadi di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini kasusnya sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah setempat.
"Kejadian itu berawal saat korban Isniwati menjual lontong di kedai miliknya, sedangkan terdakwa Hamzah (27) berada di seberang jalan menjual daging," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza, dalam dakwaan yang dibacakan di Padang, Senin (16/1).
Karena kedai lontong milik korban terbilang ramai, kata jaksa beberapa pembeli memarkirkan kendaraannya hingga menutupi kedai daging milik terdakwa.
"Antara korban dan terdakwa kerap terlibat pertengkaran mulut karena permasalahan parkir itu. Sudah terjadi sejak Maret 2016, sekitar empat bulan sebelum pembunuhan terjadi," katanya.
Tak jarang hampir setiap harinya antara korban serta terdakwa terlibat pertikaian di tempat berjualan yang berdekatan.
Puncak dari pertengakaran tersebut akhirnya terjadi pada 20 Juli 2016. Ketika korban tengah berdiri di depan kedainya hendak pergi ke pasar, sedangkan terdakwa Hamzah berada di kedai dagingnya.
Keduanya kembali terlibat pertengkaran mulut karena permasalahan yang sama. Karena termakan emosi, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau sepanjang 35 sentimeter yang terletak di meja dagangannya.
Setelah itu terdakwa berjalan mendekati korban dengan menggenggam sebilah pisau di tangan kanannya.
Setelah jarak terdakwa dengan korban cukup dekat, terdakwa langsung menghunuskan pisau ke perut korban sebanyak dua kali.
Pisau tersebut mengenai perut bagian tengah dan samping kanan korban, serta melukai organ hati kiri serta kanan.
"Setelah melakukan aksinya terdakwa langsung melarikan diri menaiki sepeda motor. Sementara pisau dibuang terdakwa ke tanah di lokasi kejadian," terang jaksa Willy.
Korban Isniwarti sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan pidana karena melanggar Pasal 340 KUHP, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. Terdakwa juga didakwa dengan subsider melanggar pasal 338 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa yang menjalani sidang didampingi penasehat hukum langsung mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim pengadilan padang yang diketuai Jon Effreddi, akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda selanjutnya tanggap jaksa atas eksepsi terdakwa. Dikutip dari Antara.
Sumber - Berita Harian Pintasan7
0 comments:
Post a Comment