PINTASAN7 - Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro terkait kepemilikan Dumolid di rumahnya yang terletak di Tangerang Selatan pada Kamis, 3 Agustus lalu. Polisi juga mengamankan istri Tora, Mieke Amalia.
"Polres Jaksel yang menangkap," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017) lalu.
Dari rumahnya di Perumahan Bali View Tangerang Selatan, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir Dumolid. Penangkapan Tora dilakukan polisi dari hasil pengembangan kasus 3 minggu sebelumnya.
"Itu Dumolid 30 butir, jadi 3 strip. Ini pengembangan dari kita nangkap 3 minggu yang lalu, pengembangan saja," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/8).
Polisi kemudian langsung melakukan tes urine kepada Tora dan istrinya, Mieke. Hasilnya menunjukkan keduanya positif menggunakan obat keras.
"Tes urine benzo. Benzo menggunakan obat keras. Positif," sebut Vivick.
Setelah diketahui positif, polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Tora dan Istrinya di Polres Jakarta Metro Selatan. "Iya (Mieke juga diamankan). Kami lakukan pemeriksaan, diperiksa," kata Vivick.
Esoknya Jumat (4/8), polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka. Tora disangkakan dengan pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait dengan kepemilikan Dumolid.
"Dengan barang bukti tersebut kita sesuai UU psikotropika tahun 1997 kami kenakan pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU Psikoptripika. Dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Vivick saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8).
Dalam pemeriksaan, Tora dan istrinya mengaku sudah setahun mengonsumsi Dumolid. Kepada polisi, Tora mengaku sudah setahun mengonsumsi obat tersebut. Obat itu dikonsumsi saat kesulitan tidur.
Sementara itu, Mieke tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini karena polisi melihat Mieke hanya merupakan pemakai Dumolid.
"Dari barang bukti yang ditemukan TS (Tora Sudiro) adalah kepemilikannya. Sedangkan istrinya hanya menggunakan saja," ucapnya.
"Hari ini (Jumat) kami akan pulangkan (Mieke) untuk kembali kepada keluarganya tentu kami sarankan pengobatan. Sedangkan TS telah kami tandatangani surat perintah tandatangan untuk ditahan," tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tora harus membuktikan memiliki resep dokter jika ingin mengajukan rehabilitasi. Undang-undang psikotropika sendiri tidak mengatur rehabilitasi untuk pemakainya.
"Untuk UU Psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehab. Kalaupun dari pihak Tora mengajukan rehab, itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani. Itu diatur dalam Pasal 37 (UU Psikotropika). Jika ada pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertanggungjawabkan secara medis, ada resep dokter, maka memang harus dilakukan rehab," jelas Vivick.
Vivick mengatakan, penggunaan dumolid harus ada resep dokter karena termasuk dalam kategori psikotropika. Tora dijerat dalam kasus ini karena tidak memiliki resep dokter.
"Karena dia digunakan tanpa resep dokter, dia melanggar UU Psikotropika. Karena dia kepemilikan barang bukti psikotropika dan tidak bisa membuktikan," ujarnya.
Sabtu (5/8) Tora mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani proses assessment terkait kasus kepemilikan psikotropika Dumolid. Hasil assessment akan menentukan soal rehabilitasi.
"Tora ke kantor BNN untuk menjalani assessment. Assessment ini untuk menentukan dia direhabilitasi atau tidak," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/8).
Senin (7/8) polisi menerima hasil assesment Tora dari BNN. Tora akan menjalani pengobatan terkait dengan penggunaan psikotropika.
"Hasilnya kami baru terima, tapi kita terus melakukan koordinasi karena dari hasil yang kami terima untuk diarahkan untuk melakukan pengobatan," kata Vivick di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Senin (7/8/2017).
Menurut Vivick, proses pengobatan yang diarahkan BNN akan dilakukan di RS Ketergantungan Obat (RSKO). Tora sebelumnya mengaku sudah setahun mengonsumsi psikotropika jenis Dumolid.
"Pengobatan ini diarahkan ke RSKO dan kami akan koordinasi lagi ke RSKO untuk kelanjutan proses ini," imbuh Vivick.
Tora Sudiro akhirnya resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Tora juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSKO Cibubur hari Senin (7/8). Hal itu bisa dijalani setelah keluarnya surat perintah pengalihan penanahan yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Suratnya itu surat perintah pengalihan penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan Tora Danang Sudiro mengalihkan penahanan tersangka dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur, Jalan Lapangan Tembak No 75, Cibubur. Sejak tanggal 7 Agustus sampai mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan," ujar Pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro, saat ditemui di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017) malam.
Sumber - Berita Harian Pintasan 7
Promo Bonus Spesial Natal & Tahun Baru 2019
ReplyDeleteB o l a v i t a Kali Ini Akan Mengadakan Event Bagi" Frenzy Bonus Merayakan Natal & Tahun Baru 2019.. Untuk Mengisi Hari Spesial Tersebut, Kami Ingin Membagikan Promo Terbaru Khusus Bagi Member Setia yaitu Bonus Spesial Natal & Tahun Baru 2019 Sebagai Berikut..
Promo Rollingan Casino 1% - Di mulai Tgl 1 Desember 2018
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
line : cs_b o l a v i t a
whatup : 0 8 1 3 7 7 0 5 5 0 0 2
Tersedia Banyak adu ayam taji
ReplyDeleteHappy Thursday para member setia AGENS128, oke gengs untuk kalian yang mau bermain game BOLA ONLINE DI SITUS TERPERCAYA kalian bisa bermain bersama kami di agen kami ini karena seberapa pun kemenangan yang kalian dapatkan akan kami bayarkan lunas, dan kalo anda ingin mendapatkan bonus yang besar kalian bisa bermain bersama kami di agen ini .
ReplyDeleteUntuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga :) :D